Minggu, 26 Juli 2015

MAKALAH MANAJEMEN KESEHATAN & MANAJEMEN PUSKESMAS

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Pelayanan kesehatan, baik di Rumah Sakit maupun di Puskesmas, akan diapresiasi oleh masyarakat luas selaku pengguna layanan jika pelayanan kedua institusi pelayanan kesehatan tersebut bermutu. Pelayanan kesehatan yang bermutu pasti menggunakan pendekatan manajemen sehingga pengelolaannya menjadi efektif, efisien, dan produktif. Untuk bisa menyediakan pelayanan kesehatan seperti itu, pimpinan dan staf dari kedua institusi pelayanan tersebut harus menerepkan prinsip-prinsip manajemen (Muninjaya, 2012).
Manajemen adalah ilmu terapan yang dapat dimanfaatkan di berbagai jenis organisasi untuk membantu manajer dalam memecahkan masalah organisasi, sehingga manajemen juga dapat digunakan dalam bidang kesehatan untuk membantu manajer organisasi pelayanan kesehatan memecahkan masalah kesehatan masyarakat. Menurut Notoatmodjo (2003), manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur petugas kesehatan dan non-petugas kesehatan masyarakat melalui program kesehatan. (Herlambang &Murwani, 2012).
Sebagian besar penempatan dokter yang baru lulus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis di puskesmas seluruh Indonesia. Dokter tidak saja berperan sebagai medicus practicus, tetapi juga sebagai pimpinan unit kerja pelayanan kesehatan seperti sebagai kepala puskesmas (Muninjaya, 2012). Selain itu, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, menyebutkan dalam pasal 34 ayat 1 bahwa setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan perseorangan yang dibutuhkan (Kemenkes, 2009). Untuk itu, dokter dituntut untuk mengembangkan managerialship dan leadership-nya sehingga tugas pokok dan fungsi puskesmas berkembang efektif,efisien,dan produktif. Oleh karena itu, penting bagi dokter untuk mengetahui lebih dalam serta memiliki kemampuan mengenai manajemen kesehatan dan manajemen puskesmas (Muninjaya, 2012).

1.2.      Tujuan
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang manajemen kesehatan dan manajemen puskesmas serta peran seorang dokter dalam manajemen kesehatan dan manajemen puskesmas.

1.3.     Manfaat

            Makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada penulis dan pembaca khususnya dokter agar dapat lebih mengetahui dan memahami mengenai Manajemen Kesehatan dan Manajemen Puskesmas sehingga dapat menerapkannya saat bertugas sebagai dokter nantinya.
 
 
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1.      Manajemen Kesehatan
2.1.1.   Definisi
            Secara klasik, manajemen adalah ilmu atau seni tentang penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, dan rasional untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Manajemen merupakan ilmu terapan yang penerapannya disesuaikan dengan ruang lingkup fungsi organisasi, bentuk kerja sama manusia di dalam organisasi, dan ruang lingkup masalah yang dihadapi. Di bidang kesehatan, manajemen diterapkan untuk mengatur perilaku staf yang bekerja di dalam organisasi (institusi pelayanan) kesehatan untuk menjaga dan mengatasi gangguan kesehatan pada individu atau kelompok masyarakat secara efektif, efisien, dan produktif (Muninjaya, 2012).
            Sehat adalah suatu keadaan optimal, baik jasmani maupun rohani serta sosial ekonomi, dan tidak hanya terbatas pada keadaan bebas dari penyakit atau kelemahan fisik dan mental saja (WHO, 1946). Di Indonesia pengertian sehat dituangkan dalam UU Pokok Kesehatan RI No.9 tahun 1960 (Herlambang & Murwani, 2012).
            Menurut Notoatmodjo (2003) dalam buku Manajemen Kesehatan dan Rumah Sakit, manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para petugas kesehatan dan nonpetugas kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan (Herlambang & Murwani, 2012).
            Sesuai dengan tujuan sistem kesahatan, yakni peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, maka manajemen kesehatan tidak dapat disamakan dengan manajemen niaga yang lebih berorientasi pada upaya mencari keuntungan berupa uang untuk pemilik perusahaan (profit oriented) melainkan manajemen kesehatan berorientasi memberikan manfaat pelayanan secara optimal pada masyarakat (benefit oriented) oleh karena organisasi kesehatan lebih mementingkan pencapaian kesejahteraan umum (Herlambang & Murwani, 2012)..
2.1.2.   Fungsi
            Fungsi-fungsi dalam manajemen kesehatan sama dengan fungsi-fungsi dalam manajemen perusahaan, yaitu (Herlambang & Murwani, 2012) :
1.      Fungsi Perencanaan (Planning)
            Perencanaan merupakan fungsi terpenting dalam manajemen. Perencanaan kesehatan adalah sebuah proses untuk merumuskan masalah-masalah kesehatan yang berkembang di masyarakat, menentukan kebutuhan dan sumber daya yang tersedia, menetapkan tujuan program yang paling pokok, dan menyusun langkah-langkah praktis untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan tersebut.
            Dengan perencanaan dapat mengetahui : tujuan yang ingin dicapai; jenis dan struktur organisasi yang dibutuhkan; jenis dan jumlah staf yang diinginkan dan uraian tugasnya; sejauh mana efektivitas kepemimpinan dan pengarahan yang diperlukan; bentuk dan standar pengawasan yang akan dilakukan.
            Terdapat lima langkah yang perlu dilakukan pada proses penyusunan sebuah perencanaan dalam manajemen kesehatan, yaitu: (a) analisa situasi; (b) mengidentifikasi masalah dan prioritasnya; (c) menentukan tujuan program; (d) mengkaji hambatan dan kelemahan program; (e) menyusun rencana kerja operasional.

2.      Fungsi Pengorganisasian (Organizing)
            Dengan adanya pengorganisasian, maka seluruh sumber daya yang dimiliki oleh organisasi akan diatur penggunaannya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
            Dengan pengorganisasian, seorang pemimpin akan mengetahui: pembagian tugas secara jelas, tugas pokok dan prosedur kerja staf, hubungan organisatoris dalam struktur organisasi, pendelegasian wewenang, dan pemanfaatan staf dan fasilitas fisik yang dimiliki organisasi.
            Ada enam langkah penting dalam membuat pengorganisasian, yaitu: (a) tujuan organisasi harus sudah dipahami oleh staf; (b) membagi habis pekerjaan dalam bentuk kegiatan-kegiatan pokok untuk mencapai tujuan; (c) menggolongkan kegiatan pokok ke dalam suatu kegiatan yang praktis; (d) menetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh staf dan menyediakan fasilitas pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya; (e) penugasan personal yang terampil.

3.      Fungsi Pelaksanaan dan Pembimbingan (Actuating)
            Pada fungsi ini lebih mengarahkan dan menggerakkan semua sumber daya untuk mencapai tujuan yang telah disepakati. Beberapa hal yang dapat menggerakkan dan mengarahkan sumber daya manusia dalam organisasi yaitu : peran kepemimpinan (leadership), motivasi staf, kerja sama antar staf, dan komunikasi yang lancer antar staf.
            Adapun tujuan fungsi pelaksanaan dan pembimbingan adalah: (1) menciptakan kerjasama yang lebih efisien; (2) mengembangkan kemampuan dan keterampilan staf; (3) menumbuhkan rasa menyukai dan memiliki pekerjaan; (4) mengusahakan suasana lingkungan kerja yang meningkatkan motivasi prestasi kerja staf; (5) membuat organisasi berkembang secara dinamis.

4.      Fungsi Pengawasan (Controlling)
            Melalui fungsi pengawasan, standar keberhasilan program yang telah dibuat dalam bentuk target, prosedur kerja, dan sebagainya harus selalu dibandingkan dengan hasil yang telah dicapai atau yang mampu dikerjakan oleh staf.
            Jenis standar pengawasan ada dua, yaitu : (1) standar norma, standar yang dibuat berdasarkan pengalaman staf melaksanakan program yang sejenis atau yang pernah dilaksanakan dalam situasi yang sama di masa lalu; (2) standar kriteria, standar yang diterapkan untuk kegiatan-kegiatan pelayanan oleh petugas yang sudah mendapatkan pelatihan.
            Pemimpin bisa mendapatkan data pada saat melakukan pengawasan dengan tiga cara: pengamatan langsung, laporan lisan dari staf atau pengaduan masyarakat, dan laporan tertulis dari staf.

5.      Fungsi Evaluasi (Evaluation)
            Tujuannya yaitu untuk memperbaiki efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program dengan memperbaiki fungsi manajemen. Evaluasi ada beberapa macam, yaitu: (a) evaluasi terhadap input, dilaksanakan sebelum program dilaksanakan;(b) evaluasi terhadap proses, dilaksanakan pada saat kegiatan berlangsung; (c) evaluasi terhadap output, dilaksanakan setelah pekerjaan selesai.

            Fungsi-fungsi manajemen diatas dapat dilihat pada Gambar 2.1. Meskipun keempat fungsi manajemen tersebut terpisah satu sama lain, teteapi sebagai sebuah proses, keempatnya merupakan suatu rangkaian kegiatan yang berhubungan satu sama lain. Jika tujuan organisasi belum tercapai, pimpinan organisasi harus menganalisis kelemahan pelaksanaan salah satu atau beberapa fungsi manajemen tersebut (Muninjaya, 2012).




Gambar 2.1 Siklus Fungsi Manajemen
Sumber: Muninjaya, 2012

2.1.3.   Ruang Lingkup
            Seperti halnya manajemen perusahaan, di bidang kesehatan juga dikenal berbagai jenis manajemen sesuai dengan ruang lingkup kegiatan dan sumber daya yang dikelolanya. Ruang lingkup manajemen kesehatan secara garis besar mengerjakan kegiatan yang berkaitan dengan (Herlambang & Murwani, 2012).:
1.      Manajemen sumber daya manusia (personalia)
2.      Manajemen keuangan (mengurusi cashflow keuangan)
3.      Manajemen logistik (mengurusi logistik-obat dan peralatan)
4.      Manajemen pelayanan kesehatan dan sistem informasi manajemen (melayani pelayanan kesehatan masyarakat)
            Untuk masing-masing bidang tersebut dikembangkan manajemen yang lebih spesifik sesuai dengan ruang lingkup dan tugas pokok institusi kesehatan. Penerapan manajemen pada unit pelaksana teknis seperti  puskesmas dan RS merupakan upaya untuk memanfaatkan dan mengatur sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing unit pelayanan kesehatan tersebut, dan diarahkan untuk  mencapai tujuan organisasi (unit kerja dan sebagainya) secara efektif, efisien, produktif, dan bermutu (Muninjaya, 2012).
            Manajemen kesehatan harus dikembangkan di tiap-tiap organisasi kesehatan di Indonesia, seperti Kantor Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan di daerah, Rumah Sakit, dan Puskesmas, dan jajarannya. Untuk memahami penerapan manajemen kesehatan di Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas perlu dilakukan kajian proses penyusunan rencana tahunan Departemen Kesehatan dan Dinas Kesehatan di daerah. Khusus untuk tingkat Puskesmas, penerapan manajemen dapat dipelajari melalui perencanaan yang disusun setiap lima tahunan (Herlambang & Muwarni, 2012).
           
2.1.4.               Subsistem Manajemen Kesehatan
            Subsistem adalah bagian dari sistem yang membentuk sistem pula. Dalam sistem kesehatan nasional, subsistem manajemen kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya administrasi kesehatan yang didukung oleh pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (Herlambang & Murwani, 2012).
            Subsistem manajemen kesehatan terdiri dari empat unsur utama (Herlambang & Murwani, 2012) :
1.      Administrasi kesehatan, adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggara pembangunan kesehatan.
2.      Informasi kesehatan, adalah hasil pengumpulan dan pengolahan data yang merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
3.      Ilmu pengetahuan dan teknologi, adalah hasil penelitian dan pengembangan yang merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
4.      Hukum kesehatan, adalah peraturan perundang-undangan kesehatan yang dipakai sebagai acuan bagi penyelenggara pembangunan kesehatan.

2.1.5.   Pembiayaan Program Kesehatan
            Sesuai dengan UU No. 22 dan 25 tahun 1999 (diubah menjadi UU No.32 dan 33 tahun 2004) tentang pemerintah daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dana pembangunan kesehatan berasal dari tiga sumber yaitu (Muninjaya, 2012) :
1.      Pemerintah (APBN), yang disalurkan ke daerah dalam bentuk DAU ( Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus). Dengan diberlakukannya otonomi daerah, porsi dana sector kesehatan yang bersumber dari APBN menurun. Pemerintah pusat juga masih tetap membantu pelaksanaan program kesehatan melalui bantuan dana dekonsentrasi, khususnya untuk pemberantasan penyakit menular.
2.      APBD yang bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), baik yang bersumber dari pajak maupun penghasilan badan usaha milik Pemda. Mobilisasi dana kesehatan juga bisa bersumber dari masyarakat dalam bentuk asuransi kesehatan, investasi pembangunan sarana pelayanan kesehatan oleh pihak swasta dan biaya langsung yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk perawatan kesehatan. Dana pembangunan kesehatan yang diserap dari berbagai sektor harus dibedakan dengan dana sektor kesehatan yang diserap oleh dinas kesehatan.
3.      Bantuan luar negeri, dapat dalam bentuk hibah (grant) atau pinjaman (loan) untuk investasi atau pengembangan pelayanan kesehatan.

2.2.      Manajemen Puskesmas
2.2.1.   Definisi
            Menurut Permenkes No.75 tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat, disebutkan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (Depkes, 2014).

2.2.2.   Tugas dan Fungsi
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Dalam melaksanakan tugas tersebut, puskesmas menyelenggarakan fungsi (Depkes, 2014) :
a. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
b. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.

2.2.3.   Susunan Organisasi
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang merupakan seorang Tenaga Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut (Depkes, 2014):
a)      Tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat;
b)      masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun; dan
c)      telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.

Kepala Puskesmas bertanggungjawab atas seluruh kegiatan di Puskesmas dan ia dapat merencanakan dan mengusulkan kebutuhan sumber daya Puskesmas kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam hal di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil yang tidak tersedia seorang tenaga kesehatan seperti kriteria diatas, maka Kepala Puskesmas merupakan tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah diploma tiga (Depkes,2014).
Organisasi Puskesmas paling sedikit terdiri atas (Depkes, 2014):
a)      kepala Puskesmas;
b)      kepala sub bagian tata usaha;
c)      penanggung jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat;
d)     penanggung jawab UKP, kefarmasian dan Laboratorium; dan
e)      penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring
f)       fasilitas pelayanan kesehatan.

2.2.4.  Penerapan Manajemen di Puskesmas
           Untuk dapat melaksanakan usaha pokok puskesmas secara efisien, efektif, produktif, dan berkualitas, pimpinan puskesmas harus memahami dan menerapkan prinsip-prinsip manajemen. Penerapan manajemen kesehatan di puskesmas terdiri dari :
1.      Micro Planning (MP)
Merupakan perencanaan tingkat puskesmas. Pengembangan program puskesmas selama 5 tahun disusun dalam MP.
2.      Lokakarya Mini Puskesmas (LKMP)
Merupakan bentuk penjabaran MP kedalam paket-paket kegiatan program yang dilaksanakan oleh staf, baik secara individu maupun berkelompok. LKMP dilaksanakan setiap tahun.
3.      Local Area Monitoring (LAM) atau PIAS-PWS (Pemantauan Ibu dan Anak Setempat-Pemantauan Wilayah Setempat)
Merupakan sistem pencatatan dan pelaporan untuk pemantauan penyakit pada ibu dan anak atau untuk penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi. LAM merupakan penjabaran fungsi pengawasan dan pengendalian program. LAM yang dijabarkan khusus untuk memantau kegiatan program KIA disebut dengan PIAS. Sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas (SP2TP) adalah kompilasi pencatatan program yang dilakukan secara terpadu setiap bulan.

            Stratifikasi puskesmas merupakan kegiatan evaluasi program yang dilakukan setiap tahun untuk mengetahui pelaksanaan manajemen program puskesmas secara menyeluruh. Penilaian dilakukan oleh tim dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Data SP2TP dimanfaatkan oleh puskesmas untuk penilaian stratifikasi (Muninjaya, 2004).
            Supervisi rutin oleh pimpinan puskesmas dan rapat-rapat rutin untuk koordinasi dan memantau kegiatan program. Supervisi oleh pimpinan, monitoring, dan evaluasi merupakan penjabaran fungsi manajemen (pengawasan dan pengendalian) di puskesmas (Tabel 2.1) (Muninjaya, 2004).

Planning
Mikro planning, perencanaan tingkat puskesmas
Organizing
Struktur organisasi, pembagian tugas, pembagian wilayah kerja, pengembangan program puskesmas
Actuating
Lokakarya mini puskesmas, kepemimpinan, motivasi kerja, koordinasi, komunikasi melalui rapat rutin bulanan untuk membahas aktivitas harian dan kegiatan program
Controlling
PIAS, LAM, PWS KIA, supervise, monitoring, evaluasi, audit internal keuangan di puskesmas
Tabel 2.1 Penerapan Fungsi Manajemen di Puskesmas
Sumber: Muninjaya, 2004

2.2.5    Subsistem Manajemen Puskesmas
            Dalam upaya menunjang pengembangan program pokok puskesmas, puskesmas memiliki enam subsistem manajemen, yaitu (Muninjaya, 2004):
1.      Subsistem pelayanan kesehatan
Berupa promosi, pencegahan, pengobatan, rehabilitasi medis dan sosial
2.      Subsistem manajemen keuangan
·         Jenis anggaran yang digunakan terdiri dari dana rutin (gaji pegawai) dan dana operasional/proyek untuk masing-masing program.
·         Sumber anggaran, sejak otonomi daerah yang ditetapkan berdasarkan UU No. 22 dan 25 tahun 1999 sumber dana puskesmas sebagian besar dari APBD kabupaten/kota yang disalurkan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota. Hanya sebagian kecil yang berasal dari APBN. Puskesmas juga mendapat dana dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
·         Pimpinan puskesmas menunjuk bendahara puskesmas, ada yang menjadi bendahara proyek (mencatat dan melaporkan dana operasional kegiatan proyek) dan bendahara rutin (mengurusi gaji pegawai dan pemasukan keuangan rutin puskesmas).
3.      Subsistem manajemen logistik
Setiap program membutuhkan dukungan logistik yang jumlah dan jenisnya berbeda-beda. Kebutuhan ini disusun dalam Lokakarya Mini Puskesmas (LKMP). Agar praktis biasanya kebutuhan logistik puskesmas disediakan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dan BKKBN (khusus untuk program KB) dengan dana yang sudah dialokasikan setiap tahun. Pimpinan puskesmas mempunyai wewenang dan wajib memeriksa administrasi barang dan obat secara rutin.
4.      Subsistem manajemen personalia
·         Untuk meningkatkan motivasi kerja staf, sistem intensif perlu diterapkan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama. Selain itu pemberian penghargaan oleh pimpinan kepada staf yang berprestasi akan membantu meningkatkan motivasi mereka.
·         Untuk manajeman personalia di puskesmas, dokter selaku manajer puskesmas tidak diberikan wewenang untuk mengangkat staf kecuali puskesmas menyisihkan dana sendiri untuk membayar honor staf. Akan tetapi dokter berhak mengusulkan kebutuhan staf (jumlah dan jenis) ke Dinkes kabupaten/kota.
·         Pertemuan antara pimpinan dengan staf sebaiknya diadakan secara rutin dalam pertemuan rutin seperti rapat bulanan dan mingguan        
5.      Subsistem pencatatan dan pelaporan
Laporan yang dibuat oleh puskesmas antara lain:
·         Laporan harian (melaporkan adanya kejadian luar biasa (KLB) penyakit tertentu
·         Laporan mingguan (melaporkan kegiatan penanggulangan penyakit diare)
·         Laporan bulanan (ada 4 jenis, LB1 berisi data kesakitan, LB2  berisi data kematian, LB3 berisi data program gizi. KIA, KB, dan P2M, LB4 untuk obat-obatan)
6.      Subsistem pengembangan peran serta masyarakat (melalui PKMD)

BAB III
KESIMPULAN

3.1.      Kesimpulan
1. Good Clinical Practice (GCP) adalah suatu standar kualitas etik dan ilmiah internasional untuk mendisain, melaksanakan, mencatat, dan melaporkan uji klinik yang melibatkan partisipasi subjek manusia. Mematuhi standar ini akan memberi kepastian kepada publik bahwa hak, keamanan, kesejahteraan subjek uji klinik dilindungi serta data uji klinik dapat dipercaya.
2. Dokter harus mengetahui dan memahami GCP karena dokter yang akan melakukan uji klinik dianjurkan menerapkan prinsip GCP agar uji klinik yang dilakukan menghasilkan mutu hasil uji klinik yang dapat dipercaya dan bermanfaat serta diakui di dunia internasional. Dokter yang berpedoman pada GCP akan melindungi hak, keamanan, dan kesejahteraan subjek uji klinik.

DAFTAR PUSTAKA
Muninjaya, A. 2004. Manajemen Kesehatan Edisi 2. Jakarta : EGC. Hal 44-49, 129-164
Herlambang, S., Murwani, A. 2012. Cara Mudah Memahami Manajemen Kesehatan dan Rumah sakit. Gosyen publishing: Yogyakarta.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2001. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 02002/SK/KBPOM Tentang Tata Laksana Uji Klinik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2014. Good Clinical Practice. Diambil dari: http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/berita/6043/Good-Clinical-Practice-Inspection-Training-Course-Tahun-2014.html [Diakses tanggal 18 Maret 2015]
ICH Expert Working Group. 1996. International Conference On Harmonization of Technical Requirements For Registration Of Pharmaceuticals For Human Use. Guideline For Good Clinical Practice E6 (R1).
Sastroasmoro, S. dan Ismael, S. 2011. Uji Klinis. Dalam: Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Klinis. Edisi Keempat. Sagung Seto. Jakarta: 187-217.
Vijayananthan, A. 2008. The Importance of Good Clinical Practice Guidelines and itsrole inclinical trials. Biomedical Imaging and Intervention Journal.




3 komentar:

  1. Dokter memang lebih banyak dididik menjadi klinisi setelah melewati co ass.Syarat menjadi Kepala Puskesmas.hanya setara S1.tidak harus dokter.menurut saya penting untuk didik n arahkan mahasiswa kedokteran untuk memilih ke arah managemen atau klinisi/dokter.Ke depan mungkin memang menjadi peluang Sarjana Kesehatan Masyarakat u bisa menjadi kepala Puskesmas agar promotif preventif berhasil.

    BalasHapus
  2. Dokter memang lebih banyak dididik menjadi klinisi setelah melewati co ass.Syarat menjadi Kepala Puskesmas.hanya setara S1.tidak harus dokter.menurut saya penting untuk didik n arahkan mahasiswa kedokteran untuk memilih ke arah managemen atau klinisi/dokter.Ke depan mungkin memang menjadi peluang Sarjana Kesehatan Masyarakat u bisa menjadi kepala Puskesmas agar promotif preventif berhasil.

    BalasHapus
  3. kok disitasinya muninjaya 2012 tapi daftar pustakanya muninjaya tahun 2004...gak jadi dibaca deh mba..padahal lagi nyari2 muninjaya edisi akhir..kali2 ada..

    BalasHapus